12.24.2012

Soekarno dinyatakan bersih tak terlibat G3OS

Ir. Soekarno

Presiden Republik Indonesia memberikan gelar pahlawan nasional pada presiden RI pertama Soekarno dan wakil presiden Mohammad Hatta. Dengan begitu, secara otomatis Tap MPRS No.33/MPR/1967 berisi tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno tidak berlaku lagi. Tap MPRS itu pula yang menghalangi Bung Karno mendapatkan gelar pahlawan nasional selama ini.


"Bukan dihapus, tapi tidak berlaku lagi karena sudah jelas dengan gelar ini maka tidak perlu lagi persepsi mengenai stigma yang pernah ada yang timbul karena adanya tap MPRS no 33 tahun 1967 tersebut," kata pakar ilmu Hukum Tata Negara, Jimly Assiddiqie di Istana negara, Rabu (7/11).

Jimly menjelaskan dengan adanya Tap MPR no 1 tahun 2003 tentang peninjauan kembali, Tap MPRS no 33 tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi.

"Sudah tidak berlaku lagi sebagai dokumen hukum yang mengikat untuk umum," ujarnya.

Memang sebelumnya, lanjut Jimly, menurut ketentuan uu no 20 tahun 2009 tentang gelar, untuk gelar pahlawan itu tidak boleh ada cacat .

"Oleh karena itu dengan adanya penghargaan ini diasumsikan Soekarno bersih tidak ada masalah apa lagi Tap MPR tersebut sendiri tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Untuk informasi, Tap MPRS no 33 tahun 1967 dinilai keluarga Soekarno sangat tidak adil. Ketetapan yang dikeluarkan pada zaman orde baru itu menuding Presiden Sukarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI. Ketetapan itu menjadi sikap MPRS Pamungkas untuk menjatuhkan Soekarno dari kekuasaan dengan dugaan pengkhianatan.(sumber : merdeka.com)

No comments: